Wednesday, October 26, 2016

HIBBAH

Tentang Hukum Membagi Warisan sebelum Pewaris
Meninggal dalam Islam


Oleh : Abdul Rahman, QH., S.Pd.I

Bismillahirrohmaanirrohiim,
Hukum Membagi Warisan Sebelum Meninggal dalam Islam – Warisan merupakan harta yang ditinggalkan oleh pewaris untuk para ahli waris, dan ahli waris itu sendiri merupakan orang-orang yang memiliki hak untuk menerima harta warisan dari orang yang merwarisinya. Baik itu karena adanya hubungan kekeluargaan, pernikahan, ataupun karena telah memerdekakan seorang hamba sahaya. Sedangkan pewaris itu sendiri merupakan orang yang meninggalkan harta waris baik itu harta benda ataupun hak-hak yang diperoleh pada saat hidup untuk dibagikan kepada ahli warisnya baik itu menggunakan surat wasiat ataupun tidak menggunakannya.

“ Bagaimana seorang pewaris ingin membagikan harta warisannya sebelum pewaris itu meninggal, apakah hal tersebut diperbolehkan didalam agama islam atau tdk diperbolehkan ? “

jika kiranya belum mengetahui hukum membagi warisan sebelum meninggal, maka ada baiknya jika anda melihat terlebih dulu penjelasan yang hari ini akan kami bahas berdasarkan hujjah hadist sahih. Barang kali saja diantara anda ini ada yang ingin memberikan harta warisan anda kepada ahli waris sebelum anda meninggal, namun anda belum mengetahui hukumnya. Untuk itu ada baiknya jika anda melihat terlebih dulu penjelasannya secara lengkap dibawah ini.

Seseorang yang membagikan hartanya sebelum meninggal itu termasuk kedalam hibah, karena hibah itu sendiri dapat dilakukan tanpa menunggu orang yang memberikan itu meninggal terlebih dulu. Benda ataupun harta yang diberikan akan langsung perpindah hak kepada orang yang diberikan pada saat itu juga. Namun apabila harta tersebut diberikan pada saat kondisi dari pewaris sedang dalam kondisi sakit dan sudah dekat dengan kematian, maka harta atau benda yang diberikan itu termasuk kedalam harta waris.
Didalam hibah itu sendiri harus adanya serah terima harta atau benda yang akan diberikan, berbeda dengan harta warisan, dimana harta atau benda tersebut akan berpindah tangan secara otomatis ketika pewaris sudah meninggal sesuai dengan hak yang telah ditentukan oleh syarat ahli waris. Jadi seseorang yang ingin memberikan hartanya sebagai harta waris sebelum meninggal itu termasuk ke dalam jenis hibah, bukanlah termasuk kedalam jenis harta warisan. Dan untuk anda yang ingin memberikan harta kepada anak ataupun saudara anda sebelum anda meninggal, maka harta tersebut termasuk jenis hibah, dan itu tetap sah saja dilakukan sesuai dengan syarat hibah yang telah ditentukan.
Rasulullah SAW melarang mengambil kembali harta hibbah sebagaimana sabdanya sebagai berikut :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَبِيِّ صلى الله عليه وسلم اَنَّهُ قَالَ :اَلْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَلْعَائِدُفِي قَيْئِهِ (م ه/64-65)

dari Ibnu Abbas RA., dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, “ Orang yang menarik kembali pemberiannya sama seperti anjing yang muntah, kemudian anjing tersebut menelan lagi muntahnya. “ { HR.Muslim : 5/ 64-65 )

Demikianlah penjelasan Hukum Membagi Warisan Sebelum Meninggal Dalam Islam yang kami kiranya dapat berikan kepada anda, semoga saja dari sedikit penjelasan yang baru saja kami berikan diatas ini dapat membantu anda-anda sekalian. Dan apabila anda ingin kembali melihat beberapa penjelasan mengenai hukum-hukum islam ataupun bacaan doa lainnya yang ingin anda ketahui, mungkin anda dapat mencoba untuk melihat macam-macam mahram nikah di dalam islam.red. Rahman Abie Mutiara, bp3myhnwlendangnangka.blogspot.com

Wallahua’lam bishawab….
Sumber Bacaan :

Muhammad Nasiruddin Al Bani , Ringkasan Shahih Muslim, Pustaka Azzam, Jakarta Selatan, 2007

No comments:

Popular Posts