Tentang Hukum Membagi Warisan sebelum
Pewaris
Meninggal dalam Islam
Oleh : Abdul Rahman, QH., S.Pd.I
Bismillahirrohmaanirrohiim,
Hukum
Membagi Warisan Sebelum Meninggal dalam Islam – Warisan merupakan harta yang ditinggalkan oleh pewaris untuk para
ahli waris, dan ahli waris itu
sendiri merupakan orang-orang yang memiliki hak untuk menerima harta warisan
dari orang yang merwarisinya. Baik itu karena adanya hubungan kekeluargaan,
pernikahan, ataupun karena telah memerdekakan seorang hamba sahaya. Sedangkan pewaris itu sendiri merupakan orang
yang meninggalkan harta waris baik itu harta benda ataupun hak-hak yang
diperoleh pada saat hidup untuk dibagikan kepada ahli warisnya baik itu
menggunakan surat wasiat ataupun tidak menggunakannya.
“ Bagaimana seorang pewaris
ingin membagikan harta
warisannya sebelum pewaris itu meninggal, apakah hal tersebut diperbolehkan
didalam agama islam atau tdk diperbolehkan ? “
jika
kiranya belum mengetahui hukum membagi warisan sebelum meninggal, maka ada
baiknya jika anda melihat terlebih dulu penjelasan yang hari ini akan kami
bahas berdasarkan hujjah hadist sahih. Barang kali saja diantara anda ini ada
yang ingin memberikan harta warisan anda kepada ahli waris sebelum anda
meninggal, namun anda belum mengetahui hukumnya. Untuk itu ada baiknya jika
anda melihat terlebih dulu penjelasannya secara lengkap dibawah ini.
Seseorang
yang membagikan hartanya sebelum
meninggal itu termasuk kedalam hibah,
karena hibah itu sendiri dapat dilakukan tanpa menunggu orang yang memberikan
itu meninggal terlebih dulu. Benda ataupun harta yang diberikan akan langsung
perpindah hak kepada orang yang diberikan pada saat itu juga. Namun apabila
harta tersebut diberikan pada saat kondisi dari pewaris sedang dalam kondisi sakit dan sudah dekat dengan kematian, maka harta atau benda yang diberikan
itu termasuk kedalam harta waris.
Didalam
hibah itu sendiri harus adanya serah terima harta atau benda yang akan diberikan, berbeda
dengan harta warisan, dimana harta
atau benda tersebut akan berpindah
tangan secara otomatis ketika pewaris
sudah meninggal sesuai dengan hak
yang telah ditentukan oleh syarat ahli
waris. Jadi seseorang yang ingin memberikan hartanya sebagai harta waris
sebelum meninggal itu termasuk ke dalam jenis hibah, bukanlah termasuk kedalam
jenis harta warisan. Dan untuk anda yang ingin memberikan harta kepada
anak ataupun saudara anda sebelum anda meninggal, maka harta tersebut termasuk
jenis hibah, dan itu tetap sah saja dilakukan sesuai dengan syarat hibah yang
telah ditentukan.
Rasulullah
SAW melarang mengambil kembali harta hibbah sebagaimana sabdanya sebagai
berikut :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ عَنِ النَبِيِّ صلى الله عليه وسلم اَنَّهُ قَالَ :اَلْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ
كَلْعَائِدُفِي قَيْئِهِ (م ه/64-65)
“ dari
Ibnu Abbas RA., dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, “ Orang yang menarik
kembali pemberiannya sama seperti anjing yang muntah, kemudian anjing tersebut
menelan lagi muntahnya. “ { HR.Muslim : 5/ 64-65 )
Demikianlah penjelasan Hukum Membagi Warisan Sebelum Meninggal Dalam Islam yang kami
kiranya dapat berikan kepada anda, semoga saja dari sedikit penjelasan yang
baru saja kami berikan diatas ini dapat membantu anda-anda sekalian. Dan
apabila anda ingin kembali melihat beberapa penjelasan mengenai hukum-hukum
islam ataupun bacaan doa lainnya yang ingin anda ketahui, mungkin anda dapat
mencoba untuk melihat macam-macam mahram nikah di dalam islam.red. Rahman Abie Mutiara, bp3myhnwlendangnangka.blogspot.com
Wallahua’lam bishawab….
Sumber
Bacaan :
Muhammad Nasiruddin Al Bani , Ringkasan
Shahih Muslim, Pustaka Azzam, Jakarta Selatan, 2007
No comments:
Post a Comment