Monday, October 31, 2016

Interpretasi Al-Ghasyiyah ayat 1-7

Edisi : Kondisi menyakitkan di hari Kiamat

Muthalaah Ibnu Katsir,

Oleh :

Ustadz Ramadhan Abu Dr. Muhamad
Rahman Abie Mutiara RAZ.

هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ (1)
 وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ خَاشِعَةٌ (2)
 عَامِلَةٌ نَاصِبَةٌ (3)
 تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً (4)
 تُسْقَى مِنْ عَيْنٍ آنِيَةٍ (5)
 لَيْسَ لَهُمْ طَعَامٌ إِلَّا مِنْ ضَرِيعٍ (6)
 لَا يُسْمِنُ وَلَا يُغْنِي مِنْ جُوعٍ (7)


Sudah datangkah kepadamu berita (tentang) hari pembalasan? Banyak muka pada hari itu tunduk terhina, bekerja keras lagi kepayahan, memasuki api yang sangat panas (neraka), diberi minum dari sumber yang sangat panas. Mereka tiada memperoleh makanan selain dari pohon yang berduri, yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar.
.
Al-Ghasyiyah salah satu nama lain dari hari kiamat —menurut Ibnu Abbas, Qatadah, dan Ibnu Zaidkarena hari kiamat menutupi semua manusia dan meliputi mereka semuanyaIbnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Muhammad At-Tanafisi, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Iyasy, dari Abu Ishaq, dari Amr ibnu Maimun, bahwa      Nabi Saw.  melewati seorang wanita yang sedang membaca firman-Nya:

 Sudah datangkah kepadamu berita (tentang) hari pembalasan? (Al-Ghasyiyah: 1)

 Maka beliau bangkit dan mendengarkannya serta menjawab: Benar, telah datang kepadaku  (berita tentang hari pembalasan ), Adapun firman Allah Swt,

{ وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ خَاشِعَةٌ }

Banyak muka pada hari itu tunduk terhinaAl-Ghasyiyah: 2

Yang dimaksud dengan khusuk di sini adalah terhina, menurut Qatadah  
Juga dikatakan oleh Ibnu Abbas, bahwa wajah-wajah tersebut tunduk terhina karena amal perbuatannya tidak bermanfaat bagi dirinya.

Firman Allah Swt


{عَامِلَةٌ نَاصِبَةٌ }

bekerja keras lagi kepayahanAl-Ghasyiyah: 3

Yakni mereka telah banyak melakukan kerja keras yang memayahkan diri mereka, tetapi pada akhirnya di hari kiamat mereka dimasukkan ke dalam neraka yang amat panas.

Al-Hafiz Abu Bakar Al-Barqani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Muhammad Al-Muzakki, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq As-Siraj, telah menceritakan kepada kami Harun ibnu Abdullah, telah menceritakan kepada kami Sayyar, telah menceritakan kepada kami Ja'far; ia pernah mendengar Abu Imran Al-Juni mengatakan bahwa Umar ibnul Khattab r.a. melewati sebuah tempat ibadah  yang dihuni oleh seorang rahib, maka Umar memanggilnya, "Hai rahib!" Lalu si rahib muncul; maka Umar  memandangnya dan menangis. Kemudian ditanyakan kepada Umar, "Mengapa engkau menangis, hai Amirul Mu’minin?" Umar menjawab, bahwa ia teringat akan firman Allah Swt. yang mengatakan: bekerja keras lagi kepayahan, memasuki api yang sangat panas. (Al-Ghasyiyah: 3-4) Itulah yang menyebabkan aku menangis ).

Imam Bukhari mengatakan bahwa Ibnu Abbas telah mengatakan sehubungan  interpretasi dengan makna firman-Nya: bekerja keras lagi kepayahan. (Al-Ghasyiyah: 3)

Bahwa mereka adalah orang-orang Nasrani. Telah diriwayatkan dari Ikrimah dan As-Saddi, bahwa makna yang dimaksud ialah bekerja keras di dunia melakukan perbuatan-perbuatan maksiat, dan kepayahan di dalam neraka karena azab dan siksaan yang membinasakan

Ibnu Abbas, Al-Hasan, dan Qatadah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: memasuki api yang sangat panas (neraka). (Al-Ghasyiyah: 4) Artinya, yang panasnya tak terperikan.

Allah Swt berfirman :


{ تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً }

“ diberi minum (dengan air) dari sumber yang sangat panas. Al-Ghasyiyah: 5”

Yakni yang panasnya tak terkira dan titik didihnya melebihi puncaknya sampai tingkatan yang tak terbatas; demikianlah menurut apa yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, Mujahid, Al-Hasan, dan As-Saddi .
  
Firman Allah Swt :


{ لَيْسَ لَهُمْ طَعَامٌ إِلا مِنْ ضَرِيعٍ }

Mereka tiada memperoleh makanan selain dari pohon yang berduri.
Al-Ghasyiyah: 6

Ali Ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa dhari’ artinya sebuah pohon dari api.

Sa'id ibnu Jubair mengatakan bahwa dhari’   adalah nama lain dari Zaqqum (sebuah pohon yang ada di dalam neraka);  tetapi menurut riwayat lain yang juga bersumber darinya, dari  adalah batu yang ada di dalam neraka

Ibnu Abbas, Mujahid, Ikrimah, Abul Jauza, dan Qatadah mengatakan bahwa  “ dhari ‘adalah sejenis pohon yang disebut syabraq.

Qatadah mengatakan bahwa orang-orang Quraisy menamakannya syabraq bila musim semi, dan bila musim panas menamainya “  dhari’ “ pohonnya banyak durinya

Ikrimah mengatakan bahwa interpretasinya adalah dari sebuah pohon yang banyak durinya, yang tidak tinggi, melainkan menempel di tanah

Imam Bukhari mengatakan, Mujahid telah mengatakan bahwa dhari' adalah nama tumbuhan yang dikenal dengan nama lain syabraq, orang-orang Hijaz menamainya dari' bila kering, pohon ini mengandung racun .

Ma'mar telah meriwayatkan dari Qatadah sehubungan dengan makna firman Allah Swt.:  Mereka tiada memperoleh makanan selain dari pohon yang berduri.

(Al-Ghasyiyah: 6) Yakni tumbuhan syabraq yang bila kering dinamakan dhari’ 
Sa'id telah meriwayatkan dari Qatadah sehubungan dengan makna firman-Nya:

Mereka tiada memperoleh makanan selain dari pohon yang berduri. (Al-Ghasyiyah: 6) Ini merupakan makanan yang paling buruk, paling kotor, dan paling menjijikkan.

Dengan demikian, bahwa sungguh dahsyat, segala siksaan yang akan di dapatkan oleh pelaku maksiat kelak di akhirat_hari berakhirnya ummat manusia dengan disuguhkan masakan yang tidak dapat menghilangkan lapar.


Firman Allah Swt
:
{لَا يُسْمِنُ وَلا يُغْنِي مِنْ جُوعٍ}

yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar. Al-Ghasyiyah: 7

and next…… Wallahua’lam bishawab . red. bp3myhnwlendangnangka.blogspot.com.


Sumber Bacaan :

Taftsir Ibnu Katsir
Kantor : 
Jln. Laskar No. 18 Lendang Nangka Yay.Halimatussa'diyah Nahdlatul Wathan Lendang Nangka Kecamatan  Masbagik Kabupaten Lombok Timur  - NTB

Website/Blogg : http://bp3myhnwlendangnangka.blogspot.com,
 Email              : bp3mpphnwlendangnangka.@gmail.com,
 Admin  Email : rahman.abiemutiara@gmail.com

Friday, October 28, 2016

Wednesday, October 26, 2016

HIBBAH

Tentang Hukum Membagi Warisan sebelum Pewaris
Meninggal dalam Islam


Oleh : Abdul Rahman, QH., S.Pd.I

Bismillahirrohmaanirrohiim,
Hukum Membagi Warisan Sebelum Meninggal dalam Islam – Warisan merupakan harta yang ditinggalkan oleh pewaris untuk para ahli waris, dan ahli waris itu sendiri merupakan orang-orang yang memiliki hak untuk menerima harta warisan dari orang yang merwarisinya. Baik itu karena adanya hubungan kekeluargaan, pernikahan, ataupun karena telah memerdekakan seorang hamba sahaya. Sedangkan pewaris itu sendiri merupakan orang yang meninggalkan harta waris baik itu harta benda ataupun hak-hak yang diperoleh pada saat hidup untuk dibagikan kepada ahli warisnya baik itu menggunakan surat wasiat ataupun tidak menggunakannya.

“ Bagaimana seorang pewaris ingin membagikan harta warisannya sebelum pewaris itu meninggal, apakah hal tersebut diperbolehkan didalam agama islam atau tdk diperbolehkan ? “

jika kiranya belum mengetahui hukum membagi warisan sebelum meninggal, maka ada baiknya jika anda melihat terlebih dulu penjelasan yang hari ini akan kami bahas berdasarkan hujjah hadist sahih. Barang kali saja diantara anda ini ada yang ingin memberikan harta warisan anda kepada ahli waris sebelum anda meninggal, namun anda belum mengetahui hukumnya. Untuk itu ada baiknya jika anda melihat terlebih dulu penjelasannya secara lengkap dibawah ini.

Seseorang yang membagikan hartanya sebelum meninggal itu termasuk kedalam hibah, karena hibah itu sendiri dapat dilakukan tanpa menunggu orang yang memberikan itu meninggal terlebih dulu. Benda ataupun harta yang diberikan akan langsung perpindah hak kepada orang yang diberikan pada saat itu juga. Namun apabila harta tersebut diberikan pada saat kondisi dari pewaris sedang dalam kondisi sakit dan sudah dekat dengan kematian, maka harta atau benda yang diberikan itu termasuk kedalam harta waris.
Didalam hibah itu sendiri harus adanya serah terima harta atau benda yang akan diberikan, berbeda dengan harta warisan, dimana harta atau benda tersebut akan berpindah tangan secara otomatis ketika pewaris sudah meninggal sesuai dengan hak yang telah ditentukan oleh syarat ahli waris. Jadi seseorang yang ingin memberikan hartanya sebagai harta waris sebelum meninggal itu termasuk ke dalam jenis hibah, bukanlah termasuk kedalam jenis harta warisan. Dan untuk anda yang ingin memberikan harta kepada anak ataupun saudara anda sebelum anda meninggal, maka harta tersebut termasuk jenis hibah, dan itu tetap sah saja dilakukan sesuai dengan syarat hibah yang telah ditentukan.
Rasulullah SAW melarang mengambil kembali harta hibbah sebagaimana sabdanya sebagai berikut :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَبِيِّ صلى الله عليه وسلم اَنَّهُ قَالَ :اَلْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَلْعَائِدُفِي قَيْئِهِ (م ه/64-65)

dari Ibnu Abbas RA., dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, “ Orang yang menarik kembali pemberiannya sama seperti anjing yang muntah, kemudian anjing tersebut menelan lagi muntahnya. “ { HR.Muslim : 5/ 64-65 )

Demikianlah penjelasan Hukum Membagi Warisan Sebelum Meninggal Dalam Islam yang kami kiranya dapat berikan kepada anda, semoga saja dari sedikit penjelasan yang baru saja kami berikan diatas ini dapat membantu anda-anda sekalian. Dan apabila anda ingin kembali melihat beberapa penjelasan mengenai hukum-hukum islam ataupun bacaan doa lainnya yang ingin anda ketahui, mungkin anda dapat mencoba untuk melihat macam-macam mahram nikah di dalam islam.red. Rahman Abie Mutiara, bp3myhnwlendangnangka.blogspot.com

Wallahua’lam bishawab….
Sumber Bacaan :

Muhammad Nasiruddin Al Bani , Ringkasan Shahih Muslim, Pustaka Azzam, Jakarta Selatan, 2007

Tuesday, October 25, 2016

Sambutan


KOORDINATOR UTAMA
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN
YAYASAN HALIMATUSSA'DIYAH NAHDLATUL WATHAN
LENDANG NANGKA- LOMBOK TIMUR


SAMBUTAN



Assalamu’alaikum Wb. Wb.

Salah satu bentuk indicator mutu Pengembangan Program Pondok Pesantren ditentukan oleh jumlah dan mutu output penelitian publikasi Ilmiah baik dalam bentuk publikasi elektronik wesite, buku dan jurnal ilmiah nasional maupun internasional. Dalam kerangka pencapaian mutu dimaksud, dalam Renstra Progja BP3M-Balitbang Ipeng Yayasan Halimatussa’diya Nahdlatul Wathan Lendang Nangka 2015-2019, telah menetapkan kebijakan-kebijakan dasar yang diantaranya mengarah kepada peningkatan mutu produktivitas penerbitan karya ilmiah baik dalam bentuk artikel yang dimuat dalam Website, berbagai jurnal Nasional dan Internasional maupun dalam bentuk penerbitan Buku.

Berkaitan dengan hal tersebut, saya sebagai Koordinator BP3M- Balitbang Ipeng Yayasan Halimatussa’diya Nahdlatul Wathan Lendang Nangka menyambut gembira atas lahirnya website/ weblog resmi ini sebagai media Publikasi Ilmiah. Saya juga memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada AnggotaTim Pengembang, Penulis dan Penyunting terutama kepada Sekretaris Umum Yayasan Halimatussa’diyah Nahdlatul Wathan Lendang Nangka yang telah membantu memprakarsai dan memediasi keberadaan Website ini. Kehadiran Website ini sangat penting, karena bukan saja mendukung upaya peningkatan mutu dan produktifitas kegiatan penelitian tetapi sekaligus memperkuat Visi BP3M- Balitbang Ipeng Yayasan Halimatussa’diya Nahdlatul Wathan Lendang Nangka sebagai pelopor agent of research strategi peningkatan mutu program Yayasan. Salah satu Visi BP3M- Balitbang Ipeng adalah mengembangkan menerapkan penelitian inovatif, religious, berdasarkan pendekatan contekstual real conditions.

Sementara itu dalam problem pendidikan dan bidang pengabdian masyarakat saat ini terdapat kecendrungan untuk menelaah dan mengaktualisasikannya  hanya dari segi prakatis dan pragmatis belaka, dan sangat langka mengeksplorasi secara mendalam teori/ pilosofi pendidikan dan Pengabdian tersebut.

Dengan demikian melaui kegiatan Lembaga penelitian ini merupakan sebagai bentuk mediator untuk menjawab hal tersebut.

Akhirnya, semoga website ini bermamfaat, dibaca di hidupkan dan dipublikasikan  yang ter update secara luas, serta menjadi pemicu, refrensi untuk out put publikasi ilmiah, Publikasi Program yayasan terkait dengan kegiatan Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Umum dan agama dan Sosial masyarakat. Sekali lagi, kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu lahirnya lembaga dan website ini.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Lendang Nangka, 18 September 2016

BP3M-BALITBANG IPENG Yay. Halimatussa’diyah
Nahdlatul Wathan Lendang Nangka,
Koordinator Utama,


Ttd.

Abdul Rahman, QH., S.Pd.I

BASIC RESEARCH

HASIL PENELITIAN
(BASIC RESEARCH )
DI PONDOK PESANTREN/ YAYASAN HALIMATUSSA’DIYAH
NAHDLATUL WATHAN  LENDANG NANGKA

NO
NAMA LEMBAGA, INTSANSI/ PERSONAL PENELITI
JUDUL
BIDANG KAJIAN
TANGGAL DAN TAHUN SELESAI
KET
1
ABDUL RAHMAN, S.Pd.I
Study tentang System pengelolaan Manajement Pendidikan dan Implikasinya terhadap Nilai Ujian Nasional MTs. NW Lendang NANGKA Tahun Pelajaran 2009/2010
Pendidikan
2010








Balitbang Yay. Halimatussa’diyah
Nahdlatul Wathan Lendang Nangka
Koordinator Utama ,

TTD

ABDUL RAHMAN,  S.Pd.I

Monday, October 24, 2016

SEJARAH BALITBANG-BP3M YHNW LENDANG NANGKA

SEJARAH SINGKAT KRONOLOGI BERDIRINYA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN


Semenjak Rapat Pengurus Yayasan, Badan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan ( BALITBANG IPENG ) Merupakan Badan Penggerak dan mesin yayasan dalam rangka  Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan sebagai bentuk pengabdian Masyarakat, untuk prosfektif Yayasan/ Ponpes kedepan oleh Abdul Rahman, QH., S.Pd.I bersama Sekretaris Umum Lalu Usman Ali, M.Pd mengusulkan pada saat Rapat Pengurus Tanggal 18 September 2015 di Pondok Pesantren Halimatusa’diyah Lendang Nangka.

Pengurus Yayasan dengan segala Dinamika, dan mempertimbangkan segala pemikiran positif sebagai sebuah prosfektif pengembangan Profesionalisme Sumber Daya,   kebutuhan Perkembangan tersebut, akhirnya di sepakati oleh peserta Rapat.  Berdasarkan hasil keputusan Rapat Pengurus, Lahirlah Badan Khusus Yayayasan yaitu “ Badan Penelitian Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat ( BP3M) “. Legalitas badan ini  akhirnya dikembangkan berdasarkan Akta Notaris Yayasan Halimatussa’diyah Nahdlatul Wathan  Lendang Nangka Tanggal 30 September 2016  No. 22. SK. Kemenhumkam RI Nomor : C-161.HT.03.01-Th.2005, Tanggal 18 Juli 2005,  dan SK Kepala Badan Pertahanan Nasional RI. No. 9- XVII-PPAT-2008, Tanggal 1 September 2008, Pasal 2 ayat  2  bidang/ bagian 1  Point c.  berbunyi “ mengadakan pelatihan-pelatihan dibidang ilmu pengetahuan dan keterampilan dan Point f.  tentang kegiatan  Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan . sehingga pada tanggal 30 September 2016 di rubah menjadi “ Badan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan (BALITBANG) Yayasan Halimatusa’diyah Nahdlatul Wathan  Lendang Nangka “.Adapun Susunan Organisasi Kepengurusannya semenjak awal berdirinya sebagai berikut :

Penaggung Jawab                              : Pendiri, Pembina dan Pengurus Yayasan                                                                                                  Halimatussa'diyah  Nahdlatul Wathan Lendang Nangka
Konsultan dan Pelindung Penasehat :
1.      Dr. Lalu Makripuddin, MS
2.      Drs. H.Lalu Burhanuddin
3.      Dr. TGH. Fahcrurrozi Dahlan, MA  


Eksekutif Organizing Commite         :
Koodinator                                         : Ustd. Abdul Rahman, QH., S.Pd.I
Anggota                                               :  
1.      Dr. Muhamad, M.Hum
2.      Ustd. Mas’ud, QH., S.Pd.I
3.      Ustd. Haerun, QH., S.Pd.I
4.      Lalu Mahsun Hafizi, S.Pd

Staff Administrasi dan Sekretariatan :   1. Muhammad Hafiz


  Badan ini, dimaksudkan sebagai Pengembangan  inovasi Positif sebagai alat mobilitas Yayasan dalam hal Penelitian ( research ), Pemikir Pengembangan Pendidikan dan Pengetahuan sebagai strategi agent of control and Research Peningkatan Mutu Renstra ( Rencana Strategi ) Program Yayasan dan Pengabdian Masyarakat. Red.Rhmn abie mutiara

Sunday, October 23, 2016

VISI :

Relligius, Kreative dan Inovative dalam Perumusan Mutu  Program Penelitian, Pengembangan Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat

PROGRAM KERJA



1 Eksekutif Penelitian dan Pengembangan Model Pembelajaran
2 Eksekutif Kajian / Upgradding  Kurikulum Nasional Madrasah 
4 Eksekutif Analisa Systematika Penilaian dan Evaluasi Madrasah pada Kondisi terkini
5 Work Shop, seminar tentang : Penulisan Artikel, Karya Ilmiah Standar  Nasional
6 Work Shop, Seminar Pendidikan Tingkat Kabupaten, Prov. 
dan Nasional 
7 Eksekutif relevansi  penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tingkat Yayasan sesui Progja.YPPHNW
8 Kajian SNP. Tingkat Madrasah, Analisa Obyektif kondisi Real.
9 Work Shop tentang KIR ( Karya Ilmiyah Remaja )
10 Research tentang  Mutu Lembaga Pendidikan Tingkat Ponpes. Akhir Semester  Tiap Tahun. Input dan Output.
11 Eksekutif penuliasan Artikel, Karya Ilmiyah Standar Nasional
12 Eksekutif Penyusunan Sejarah Ponpes/ Yayasan 
13 Eksekutif Penyusunan Buku Relligius/ kebutuhan Kurikulum
14 Eksekutif Publikasi Ilmiah melalui Website/ Webbloger. Yayasan/ Balitbang
15 Eksekutif Kajian / Upgradding Tafsir Al Qur'aanul Kariem
16 Eksekutif Fasilitator kegiatan Karya Ilmiah Remaja

Tuesday, October 11, 2016

REFRENSI " IMPLEMENTASI PENELITIAN TINDAKAN KELAS "


Refrensi  " IMPLEMENTASI PENELITIAN TINDAKAN KELAS " merupakan representasi hasil karya Prof. Dra. Herawati Susilo, M.Sc., Ph.D. dan Dr. Kisyani Laksono, sebagai Hazanah Pengetahuan tentang PTK.



Penelitian Tindakan Kelas (PTK) memiliki potensi yang sangat besar untuk meningkatkan pembelajaran apabila diimplementasikan dengan baik dan benar. Diimplementasikan dengan baik di sini berarti pihak yang terlibat

Popular Posts