Kantor :
Jln. Laskar No. 18 Lendang Nangka Yay.Halimatussa'diyah Nahdlatul Wathan Lendang Nangka Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur - NTB
Website/Blogg : http://bp3myhnwlendangnangka.blogspot.com,
Email : bp3mpphnwlendangnangka.@gmail.com,
Admin Email : rahman.abiemutiara@gmail.com
Pusat Penelitian, Pengembangan Pendidikan dan Kajian Syiar Islam (P4KSI)
Monday, October 31, 2016
Friday, October 28, 2016
Thursday, October 27, 2016
Wednesday, October 26, 2016
HIBBAH
Tentang Hukum Membagi Warisan sebelum
Pewaris
Meninggal dalam Islam
Oleh : Abdul Rahman, QH., S.Pd.I
Bismillahirrohmaanirrohiim,
Hukum
Membagi Warisan Sebelum Meninggal dalam Islam – Warisan merupakan harta yang ditinggalkan oleh pewaris untuk para
ahli waris, dan ahli waris itu
sendiri merupakan orang-orang yang memiliki hak untuk menerima harta warisan
dari orang yang merwarisinya. Baik itu karena adanya hubungan kekeluargaan,
pernikahan, ataupun karena telah memerdekakan seorang hamba sahaya. Sedangkan pewaris itu sendiri merupakan orang
yang meninggalkan harta waris baik itu harta benda ataupun hak-hak yang
diperoleh pada saat hidup untuk dibagikan kepada ahli warisnya baik itu
menggunakan surat wasiat ataupun tidak menggunakannya.
“ Bagaimana seorang pewaris
ingin membagikan harta
warisannya sebelum pewaris itu meninggal, apakah hal tersebut diperbolehkan
didalam agama islam atau tdk diperbolehkan ? “
jika
kiranya belum mengetahui hukum membagi warisan sebelum meninggal, maka ada
baiknya jika anda melihat terlebih dulu penjelasan yang hari ini akan kami
bahas berdasarkan hujjah hadist sahih. Barang kali saja diantara anda ini ada
yang ingin memberikan harta warisan anda kepada ahli waris sebelum anda
meninggal, namun anda belum mengetahui hukumnya. Untuk itu ada baiknya jika
anda melihat terlebih dulu penjelasannya secara lengkap dibawah ini.
Seseorang
yang membagikan hartanya sebelum
meninggal itu termasuk kedalam hibah,
karena hibah itu sendiri dapat dilakukan tanpa menunggu orang yang memberikan
itu meninggal terlebih dulu. Benda ataupun harta yang diberikan akan langsung
perpindah hak kepada orang yang diberikan pada saat itu juga. Namun apabila
harta tersebut diberikan pada saat kondisi dari pewaris sedang dalam kondisi sakit dan sudah dekat dengan kematian, maka harta atau benda yang diberikan
itu termasuk kedalam harta waris.
Didalam
hibah itu sendiri harus adanya serah terima harta atau benda yang akan diberikan, berbeda
dengan harta warisan, dimana harta
atau benda tersebut akan berpindah
tangan secara otomatis ketika pewaris
sudah meninggal sesuai dengan hak
yang telah ditentukan oleh syarat ahli
waris. Jadi seseorang yang ingin memberikan hartanya sebagai harta waris
sebelum meninggal itu termasuk ke dalam jenis hibah, bukanlah termasuk kedalam
jenis harta warisan. Dan untuk anda yang ingin memberikan harta kepada
anak ataupun saudara anda sebelum anda meninggal, maka harta tersebut termasuk
jenis hibah, dan itu tetap sah saja dilakukan sesuai dengan syarat hibah yang
telah ditentukan.
Rasulullah
SAW melarang mengambil kembali harta hibbah sebagaimana sabdanya sebagai
berikut :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ عَنِ النَبِيِّ صلى الله عليه وسلم اَنَّهُ قَالَ :اَلْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ
كَلْعَائِدُفِي قَيْئِهِ (م ه/64-65)
“ dari
Ibnu Abbas RA., dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, “ Orang yang menarik
kembali pemberiannya sama seperti anjing yang muntah, kemudian anjing tersebut
menelan lagi muntahnya. “ { HR.Muslim : 5/ 64-65 )
Demikianlah penjelasan Hukum Membagi Warisan Sebelum Meninggal Dalam Islam yang kami
kiranya dapat berikan kepada anda, semoga saja dari sedikit penjelasan yang
baru saja kami berikan diatas ini dapat membantu anda-anda sekalian. Dan
apabila anda ingin kembali melihat beberapa penjelasan mengenai hukum-hukum
islam ataupun bacaan doa lainnya yang ingin anda ketahui, mungkin anda dapat
mencoba untuk melihat macam-macam mahram nikah di dalam islam.red. Rahman Abie Mutiara, bp3myhnwlendangnangka.blogspot.com
Wallahua’lam bishawab….
Sumber
Bacaan :
Muhammad Nasiruddin Al Bani , Ringkasan
Shahih Muslim, Pustaka Azzam, Jakarta Selatan, 2007
Tuesday, October 25, 2016
Sambutan
KOORDINATOR
UTAMA
BADAN PENELITIAN
DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN
YAYASAN
HALIMATUSSA'DIYAH NAHDLATUL WATHAN
LENDANG
NANGKA- LOMBOK TIMUR
SAMBUTAN
Assalamu’alaikum
Wb. Wb.
Salah satu bentuk indicator
mutu Pengembangan Program Pondok Pesantren ditentukan oleh jumlah dan mutu
output penelitian publikasi Ilmiah baik dalam bentuk publikasi elektronik
wesite, buku dan jurnal ilmiah nasional maupun internasional. Dalam kerangka
pencapaian mutu dimaksud, dalam Renstra Progja BP3M-Balitbang Ipeng Yayasan
Halimatussa’diya Nahdlatul Wathan Lendang Nangka 2015-2019, telah menetapkan
kebijakan-kebijakan dasar yang diantaranya mengarah kepada peningkatan mutu produktivitas
penerbitan karya ilmiah baik dalam bentuk artikel yang dimuat dalam Website, berbagai
jurnal Nasional dan Internasional maupun dalam bentuk penerbitan Buku.
Berkaitan
dengan hal tersebut, saya sebagai Koordinator BP3M- Balitbang Ipeng Yayasan
Halimatussa’diya Nahdlatul Wathan Lendang Nangka menyambut gembira atas
lahirnya website/ weblog resmi ini sebagai media Publikasi Ilmiah. Saya juga
memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada AnggotaTim Pengembang,
Penulis dan Penyunting terutama kepada Sekretaris Umum Yayasan Halimatussa’diyah
Nahdlatul Wathan Lendang Nangka yang telah membantu memprakarsai dan memediasi keberadaan
Website ini. Kehadiran Website ini sangat penting, karena bukan saja mendukung
upaya peningkatan mutu dan produktifitas kegiatan penelitian tetapi sekaligus
memperkuat Visi BP3M- Balitbang Ipeng Yayasan Halimatussa’diya Nahdlatul Wathan
Lendang Nangka sebagai pelopor agent of research strategi peningkatan mutu
program Yayasan. Salah satu Visi BP3M- Balitbang Ipeng adalah mengembangkan
menerapkan penelitian inovatif, religious, berdasarkan pendekatan contekstual real conditions.
Sementara
itu dalam problem pendidikan dan bidang pengabdian masyarakat saat ini terdapat
kecendrungan untuk menelaah dan mengaktualisasikannya hanya dari segi prakatis dan pragmatis
belaka, dan sangat langka mengeksplorasi secara mendalam teori/ pilosofi
pendidikan dan Pengabdian tersebut.
Dengan
demikian melaui kegiatan Lembaga penelitian ini merupakan sebagai bentuk
mediator untuk menjawab hal tersebut.
Akhirnya,
semoga website ini bermamfaat, dibaca di hidupkan dan dipublikasikan yang ter update secara luas, serta menjadi
pemicu, refrensi untuk out put publikasi ilmiah, Publikasi Program yayasan
terkait dengan kegiatan Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Umum dan
agama dan Sosial masyarakat. Sekali lagi, kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu lahirnya lembaga dan website ini.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Lendang
Nangka, 18 September 2016
BP3M-BALITBANG
IPENG Yay. Halimatussa’diyah
Nahdlatul
Wathan Lendang Nangka,
Koordinator Utama,
Ttd.
Abdul Rahman, QH., S.Pd.I
BASIC RESEARCH
HASIL PENELITIAN
(BASIC
RESEARCH )
DI PONDOK PESANTREN/ YAYASAN HALIMATUSSA’DIYAH
NAHDLATUL WATHAN LENDANG NANGKA
|
NO
|
NAMA LEMBAGA, INTSANSI/ PERSONAL PENELITI
|
JUDUL
|
BIDANG KAJIAN
|
TANGGAL DAN TAHUN SELESAI
|
KET
|
|
1
|
ABDUL RAHMAN, S.Pd.I
|
Study tentang System pengelolaan Manajement Pendidikan dan Implikasinya terhadap Nilai Ujian Nasional MTs. NW Lendang NANGKA
Tahun Pelajaran 2009/2010
|
Pendidikan
|
2010
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Balitbang Yay. Halimatussa’diyah
Nahdlatul Wathan Lendang Nangka
Koordinator Utama ,
TTD
ABDUL RAHMAN, S.Pd.I
Monday, October 24, 2016
SEJARAH BALITBANG-BP3M YHNW LENDANG NANGKA
SEJARAH SINGKAT KRONOLOGI BERDIRINYA BADAN PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN
Semenjak Rapat Pengurus Yayasan, Badan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan ( BALITBANG IPENG ) Merupakan
Badan Penggerak dan mesin yayasan dalam rangka Penelitian dan Pengembangan Ilmu
Pengetahuan sebagai bentuk pengabdian Masyarakat, untuk prosfektif Yayasan/
Ponpes kedepan oleh Abdul Rahman, QH., S.Pd.I
bersama Sekretaris Umum Lalu
Usman Ali, M.Pd mengusulkan pada saat Rapat Pengurus Tanggal 18 September 2015 di Pondok Pesantren Halimatusa’diyah Lendang
Nangka.
Pengurus Yayasan dengan segala Dinamika, dan
mempertimbangkan segala pemikiran positif sebagai sebuah prosfektif
pengembangan Profesionalisme Sumber Daya, kebutuhan
Perkembangan tersebut, akhirnya di sepakati oleh peserta Rapat. Berdasarkan hasil keputusan Rapat Pengurus,
Lahirlah Badan Khusus Yayayasan yaitu “
Badan Penelitian Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat ( BP3M) “. Legalitas
badan ini akhirnya dikembangkan berdasarkan
Akta Notaris Yayasan Halimatussa’diyah
Nahdlatul Wathan Lendang Nangka Tanggal
30 September 2016 No. 22. SK. Kemenhumkam
RI Nomor : C-161.HT.03.01-Th.2005, Tanggal 18 Juli 2005, dan SK
Kepala Badan Pertahanan Nasional RI. No. 9- XVII-PPAT-2008, Tanggal 1 September
2008, Pasal 2 ayat 2 bidang/ bagian 1 Point c.
berbunyi “ mengadakan pelatihan-pelatihan dibidang ilmu pengetahuan dan
keterampilan “ dan Point f. tentang
kegiatan “ Penelitian dan Pengembangan
Ilmu Pengetahuan “ . sehingga pada tanggal 30 September 2016 di rubah menjadi “ Badan Penelitian dan
Pengembangan Ilmu Pengetahuan (BALITBANG)
Yayasan Halimatusa’diyah Nahdlatul Wathan
Lendang Nangka “.Adapun Susunan Organisasi Kepengurusannya semenjak
awal berdirinya sebagai berikut :
Penaggung Jawab : Pendiri, Pembina dan Pengurus
Yayasan Halimatussa'diyah Nahdlatul
Wathan Lendang Nangka
Konsultan dan Pelindung Penasehat :
1. Dr. Lalu Makripuddin, MS
2. Drs. H.Lalu Burhanuddin
3. Dr. TGH. Fahcrurrozi Dahlan, MA
Eksekutif Organizing Commite :
Koodinator : Ustd. Abdul Rahman, QH., S.Pd.I
Anggota :
1. Dr. Muhamad, M.Hum
2. Ustd. Mas’ud, QH., S.Pd.I
3. Ustd. Haerun, QH., S.Pd.I
4. Lalu Mahsun Hafizi, S.Pd
Staff Administrasi dan Sekretariatan : 1. Muhammad
Hafiz
Badan ini, dimaksudkan sebagai Pengembangan inovasi Positif sebagai alat
mobilitas Yayasan dalam hal Penelitian ( research
), Pemikir Pengembangan Pendidikan dan Pengetahuan sebagai strategi agent of control and Research Peningkatan Mutu Renstra ( Rencana Strategi ) Program Yayasan dan
Pengabdian Masyarakat. Red.Rhmn abie
mutiara
Sunday, October 23, 2016
VISI :
Relligius, Kreative dan Inovative dalam Perumusan Mutu Program Penelitian, Pengembangan
Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat
PROGRAM KERJA
| 1 | Eksekutif Penelitian dan Pengembangan Model Pembelajaran |
| 2 | Eksekutif Kajian / Upgradding Kurikulum Nasional Madrasah |
| 4 | Eksekutif Analisa Systematika Penilaian dan Evaluasi Madrasah pada Kondisi terkini |
| 5 | Work Shop, seminar tentang : Penulisan Artikel, Karya Ilmiah Standar Nasional |
| 6 | Work Shop, Seminar Pendidikan Tingkat Kabupaten, Prov. |
| dan Nasional | |
| 7 | Eksekutif relevansi penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tingkat Yayasan sesui Progja.YPPHNW |
| 8 | Kajian SNP. Tingkat Madrasah, Analisa Obyektif kondisi Real. |
| 9 | Work Shop tentang KIR ( Karya Ilmiyah Remaja ) |
| 10 | Research tentang Mutu Lembaga Pendidikan Tingkat Ponpes. Akhir Semester Tiap Tahun. Input dan Output. |
| 11 | Eksekutif penuliasan Artikel, Karya Ilmiyah Standar Nasional |
| 12 | Eksekutif Penyusunan Sejarah Ponpes/ Yayasan |
| 13 | Eksekutif Penyusunan Buku Relligius/ kebutuhan Kurikulum |
| 14 | Eksekutif Publikasi Ilmiah melalui Website/ Webbloger. Yayasan/ Balitbang |
| 15 | Eksekutif Kajian / Upgradding Tafsir Al Qur'aanul Kariem |
| 16 | Eksekutif Fasilitator kegiatan Karya Ilmiah Remaja |
Tuesday, October 11, 2016
REFRENSI " IMPLEMENTASI PENELITIAN TINDAKAN KELAS "
Refrensi " IMPLEMENTASI PENELITIAN TINDAKAN KELAS " merupakan representasi hasil karya Prof. Dra. Herawati Susilo, M.Sc., Ph.D. dan Dr. Kisyani Laksono, sebagai Hazanah Pengetahuan tentang PTK.
Penelitian Tindakan Kelas (PTK) memiliki potensi yang sangat besar untuk meningkatkan pembelajaran apabila diimplementasikan dengan baik dan benar. Diimplementasikan dengan baik di sini berarti pihak yang terlibat
Wednesday, September 28, 2016
FADHILAH MENGKAJI ( MEMPELAJARI ) SURAT AL-BAQAROH
Bismillahirrohmaanirrohiim,
Surat Al-Baqarah ( Sapi Betina )
termasuk Surat Madaniyah terdiri dari 286 ayat, kecuali ayat 281 turun di Mina sewaktu Haji Wada’ ( Haji Perpisahan ) dengan Rasulullah SAW.
Ahibba’ Rohimakumullah,
Imam
Ahmad mengatakan,
telah menceritakan kepada kami Abu na’im, yaitu Bisyr ibnu Muhajir; telah menceritakan kepadaku Abdullah Ibnu
Buraidah, dari ayahnya yang menceritakan : ketika ia berada dihadapan nabi
Nabi SAW., ia mendengar Nabi bersabda :
“ Pelajarilah
Surat Al-Baqarah, karena sesungguhnya mengambill Surat Al-Baqarah membawa
berkah, dan meninggalkannya mengakibatkan penyesalan, dan sihir tidak dapat
mengenai pemiliknya. Nabi SAW diam sesaat, kemudian bersabda lagi, “ Pelajarilah surah Al-Baqarah dan surat
ali Imran, sesungguhnya kedua surat tersebut adalah zahrawani
Subscribe to:
Posts (Atom)
Popular Posts
-
KOORDINATOR UTAMA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN YAYASAN HALIMATUSSA'DIYAH NAHDLATUL WATHAN LENDANG NANGKA...
-
Bismillahiwabihamdihi, Assalamu'alaikum Wr. Wb. BP3MYHNW.BLOGSPOT.COM. Pemerhati Pendidikan rohimakumullahu, kali ini kami share...

